WWF Indonesia - Indonesian stakeholders say: Green investments are profitable
Sebenernya bagus, sih kalau Indonesia berinvestasi begini. Demi kebaikan bumi. Namun, sayangnya tidak didukung dari sisi yang lain. Misalnya, angka penjualan kendaraan bermotor kian hari kian meningkat. Jumlah kendaraan bermotor, khususnya di Jakarta, semakin banyak. Bahkan diperkirakan beberapa tahun ke depan, kendaraan di Jakarta tidak akan bisa melaju di jalanan karena terlalu penuh. ckckckck. Antara karbon yang dikurangi dengan karbon yang dihasilkan kok sepertinya banyak yang dihasilkan ya? hehehehe
tidak banyak. andai aku bisa menuliskan sesuatu tentang aku. tapi simpul-simpul syaraf otakku seperti sedang enggan bermain kata. begini saja, mbak, mas.. kukatakan padamu, kenali aku, selami hidupku, lewat rangkaian tulisanku. (jika ada yang bisa dibaca) :)
Minggu, 22 Juli 2012
Jumat, 20 Juli 2012
Rabu, 18 Juli 2012
penyelesaian perselisihan
Penyelesaian
perselisihan adalah ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam kontrak. Cara yang diambil dapat melalui pengadilan
atau di luar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau
arbitrase di Indonesia.
Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum
perdata maupun hukum publik. Sedangkan perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu
perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sedangkan
termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
Arbitrer
adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau
yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya
melalui arbitrase. Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum
tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Alternatif
penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dalam
Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa dijelaskan berbagai cara dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu dijadikan periksa, bahwa di
dalam UU ini dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili
sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (pasal 3).
Persetujuan untuk menyelesaikan senngketa melalui arbitrase, dimuat dalam suatu
dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan merupakan sengketa yang menurut
peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5 ayat 1
dan 2). Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan dalam pengadaan barang/jasa yang notabene
merupakan suatu kegiatan perdagangan atau jual beli.
Penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa
diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
Dalam hal sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan
tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih
penasihat ahli maupun seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan penasihat ahli atau mediator
tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil
mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah
lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk
seorang mediator.
Dalam
hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat,
telegram, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon
bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dalam hal penyelesaian
sengketa melalui arbitrase harus dibuat dalam bentuk akta notaris, sehingga
memiliki kekuatan hukum yang besar.
Yang dapat ditunjuk
atau diangkat sebagai arbitrer harus memenuhi syarat:
1. Cakap
hukum,
2. Berumur
minimal 35 tahun,
3. Tidak
ada hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat keduan dengan
salah satu pihak bersengketa,
4. Tidak
ada kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase,
5. Memiliki
pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 (lima
belas) tahun.
Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat
peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbitrer.
Penyelesaian perselisihan melalui
arbitrase ini tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Yang menentukan
biaya arbitrase adalah arbitrer yang ditunjuk. Biaya tersebut meliputi:
1. Honorarium
arbitrer,
2. Biaya
perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbitrer,
3. Biaya
saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa, dan
4. Biaya
administrasi.
Biaya-biaya arbitrase tersebut
dibebankan kepada pihak yang kalah. Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan
sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.
Lebih jelasnya mengenai penyelesaian
sengketa ini diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Langganan:
Postingan (Atom)