Minggu, 22 Juli 2012

WWF Indonesia - Indonesian stakeholders say: Green investments are profitable

WWF Indonesia - Indonesian stakeholders say: Green investments are profitable

Sebenernya bagus, sih kalau Indonesia berinvestasi begini. Demi kebaikan bumi. Namun, sayangnya tidak didukung dari sisi yang lain. Misalnya, angka penjualan kendaraan bermotor kian hari kian meningkat. Jumlah kendaraan bermotor, khususnya di Jakarta, semakin banyak. Bahkan diperkirakan beberapa tahun ke depan, kendaraan di Jakarta tidak akan bisa melaju di jalanan karena terlalu penuh. ckckckck. Antara karbon yang dikurangi dengan karbon yang dihasilkan kok sepertinya banyak yang dihasilkan ya? hehehehe

Rabu, 18 Juli 2012

penyelesaian perselisihan


Penyelesaian perselisihan adalah ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak. Cara yang diambil dapat melalui pengadilan atau di luar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau arbitrase di Indonesia.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. Sedangkan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sedangkan termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Arbitrer adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dijelaskan berbagai cara dan mekanisme dalam penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu dijadikan periksa, bahwa di dalam UU ini dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (pasal 3). Persetujuan untuk menyelesaikan senngketa melalui arbitrase, dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan merupakan sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5 ayat 1 dan 2). Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan  dalam pengadaan barang/jasa yang notabene merupakan suatu kegiatan perdagangan atau jual beli.
Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Dalam hal sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan penasihat ahli atau mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.
Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku. Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dalam hal penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus dibuat dalam bentuk akta notaris, sehingga memiliki kekuatan hukum yang besar.
Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbitrer harus memenuhi syarat:
1.      Cakap hukum,
2.      Berumur minimal 35 tahun,
3.      Tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat keduan dengan salah satu pihak bersengketa,
4.      Tidak ada kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase,
5.      Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbitrer.
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase ini tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Yang menentukan biaya arbitrase adalah arbitrer yang ditunjuk. Biaya tersebut meliputi:
1.      Honorarium arbitrer,
2.      Biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbitrer,
3.      Biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa, dan
4.      Biaya administrasi.
Biaya-biaya arbitrase tersebut dibebankan kepada pihak yang kalah. Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.
Lebih jelasnya mengenai penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
coba kosandhing manggar ing tepining gadhing.
Ora kanyana, nyata iku woh kang ra beda.
Samana uga pangrasa.
wiwttane tresna pungkasane ya gur disia-sia.
kajaba, kangmas....
tresnamu iku kang dak antu-antu
cles.. rasaning atiku pindha siniram banyu sewindu..